JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk mensukseskan program vaksinasi COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

Isi dari Perpres tersebut, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id yang mengambil dari laman setneg.go.di pada Minggu (14/2/2021), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A