Ali menyebut, diduga Stepanus memanfaatkan keadaan dalam melakukan kesepakatan penerimaan suap dengan janji menghentikan perkara terkait dengan kasus tersebut di KPK.

"SRP (Stepanus) bukan penyelidik maupun penyidik yang ikut menangani dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai, sehingga perbuatan SRP tersebut hanya karena memanfaatkan situasi dan jabatannya sebagai salah satu penyidik KPK saat itu," tandasnya. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Fitrah Nugraha