JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono menyebut, kemungkinan gaji pokok PNS akan naik setelah pemangkasan sejumlah komponen gaji, tunjangan dan fasilitas.

Terlebih adanya pemangkasan ini nantinya penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan dipangkas menjadi tinggal gaji dan tunjangan saja.

"Gaji pokok kemungkinan naik karena digabung dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," ucapnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (30/11/2020).

Paryono juga menuturkan, selain pemangkasan, nantinya formula penentuan besaran gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Namun, implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Mulanya, sistem penggajian akan dilakukan berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi berbasis harga jabatan.