Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Tembak Mati Kelompok Mujahidin Indonesia Timur
Rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga pada tiap daerah.
Perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.
"Tunjangannya nanti tinggal tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan (tempat-tempat tertentu)," jelasnya.
