Adapun isi PK tersebut adalah permintaan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Yang menjadi alasan pengajuan peninjauan kembali ini kan oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru, sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB yang disahkan," ujarnya, Senin (3/4/2023) di Kendari.
Endang juga membantah karena apa yang disampaikan kubu Moeldoko hanya kebohongan dan hanya berdasarkan berita kliping koran saja.
Ia menduga, langkah tersebut dilakukan atas motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan Demokrat pada saat caleg dan pencapresan Anis Baswedan.
Langkah kubu Moeldoko dinilai tidak kesatria dan mendirikan partai sendiri saja, apa lagi sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan melakukan pembiaran dengan langkah dan sepak terjang Moeldoko sangat disayangkan.
