Di sisi lain, dirinya juga mempertanyakan legalitas para lembaga adat dan imam di Busel. Sebab secara hukum, para perangkat adat tersebut belum memiliki legalitas di daerah. Faktanya, belum ada peraturan daerah (Perda) yang melegalkan para tokoh adat di Bumi Gajah Mada itu.

"Saya sudah konfirmasi dengan beberapa anggota DPRD di Busel. Sepanjang pengetahuan mereka, belum ada Perda terkait legalitas perangkat adat itu," bebernya.

Baca Juga: Rumah Sakit Apung jadi Ikon Wisata Medis, Diharap Dimanfaatkan Masyarakat

Hal ini yang kemudian menjadi kejanggalan. Bila Pemda beralibi bahwa legalitas mereka berdasarkan Perbup, maka seharusnya Perbup tersebut merujuk pada aturan satu tingkat di atasnya. Sebab segala SK yang diterbitkan Pemda, berkonsekwensi pada keuangan daerah.

"Kami akan mengawal kasus ini. Sebab ini benar-benar merugikan daerah. Harusnya Pemda bisa bedakan mana bimtek dan mana studi banding," ungkapnya.