Secara teknis, pemilihan ketua umum ini akan dilakukan secara daring atau e-vote, yang memungkinkan seluruh anggota PSI yang tersebar di berbagai wilayah untuk memberikan suara mereka dengan mudah dan transparan.

"Semua anggota PSI memiliki hak suara untuk memilih ketua umum berikutnya," lanjut Andy.

Baca Juga: Viral Kaesang Pamer Kaos Putra Finalis Pemimpin Terkorup, Netizen: Kok Gak Malu Ya

Tak hanya itu, anggota partai atau warga masyarakat yang memiliki visi yang sama dengan PSI juga diperbolehkan untuk mencalonkan diri, dengan syarat mendapatkan dukungan minimal dari 5 Dewan Pengurus Wilayah (DPW) di tingkat provinsi dan 20 Dewan Pengurus Daerah (DPD) di tingkat kota/kabupaten.

Kaesang Pangarep, yang menjabat sebagai Ketua Umum sejak September 2023, telah memperkenalkan berbagai inisiatif untuk memperkuat PSI dan memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk lebih terlibat dalam politik.