MUNA, TELISIK.ID - Penyidik tindak pidana tertentu (Tipeter) Kepolisian Resor (Polres) Muna melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Asdam ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penyidik melimpahkan tersangka, Asdam berserta barang bukti (BB), Jumat (16/2/2024).

"Hari ini, kita lakukan tahap II ke jaksa berupa pelimpahan tersangka dan BBnya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kanit Tipiter, Bripka Firman, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: Puluhan Incumbent Tersingkir, Banyak Wajah Baru Dipastikan Isi Kursi DPRD Muna

Pelimpahan tersangka dan BBnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai dengan petunjuk dari jaksa.