Tersangka, Asdam dijerat pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas) dan pasal 264 subsider pasal 263 ayat 1 dan tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Masyarakat Desa Lagasa yang mengetahui Asdam telah dilimpahkan menggeruduk Kejari, menuntut Kejari menahan Asdam untuk ditahan.
"Kalau tidak ditahan, jangan sampai ada keributan di desa. Karenanya, kita tuntut harus ditahan," kata Machdin, salah seorang warga desa.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menerangkan, perkara dugaan pemalsuan ijazah itu menjadi atensi. Pihaknya, tidak melakukan penahanan, berdasarkan hasil telaah pimpinan dan JPU, tersangka diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan BB. Kendati demikian, proses pelimpahan di pengadilan akan dipercepat.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Muna Capai 80 Persen
