"Pekan depan, kita sudah limpahkan ke pengadilan. Nanti tergantung pengadilan, melakukan penahanan atau tidak," kata Fery.
Fery mengatakan, ditahan atau tidaknya tersangka, nantinya akan akan mengurangi masa tahanannya setelah putusan inkrah.
Untuk diketahui, Asdam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muna karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades) 2022. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
