"Untuk hasil gelarnya, coba tanyakan kepada Bagian Wassidik," terangnya.
Baca Juga: Seorang IRT di Konawe Diduga Dibacok Mantan Suami
Sebagaimana diketahui, Dilena dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor LP/B/1433/VIII/2022. Kasus dugaan penggelapan sertifikat itu terjadi November 2019 di gudang CV Mulia Karya, Dusun I, Jalan Sejarah, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sertifikat itu sampai kepada Dilena, karena dulunya adalah kakak iparnya. Di tahun 2007, Dilena bersama Suranta (abang kandung Robby) membutuhkan modal untuk usaha atau bisnis.
Lalu mereka meminjam sertifikat rumah Robby. Bahkan Robby bersama Dilena dan Suranta ke Notaris membuat surat jaminan tanggungan. Lalu sertifikat rumah dan surat notaris itu dibawa mereka untuk meminjam uang di Sumut Ventura (bank perkreditan).
