SURABAYA, TELISIK.ID - Terhimpit ekonomi yang semrawut, terduga dua kakak adik nekat jadi pengedar sabu dan harus berurusan dengan Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Naasnya lagi keduanya terancam hukuman mati.
Dua orang kakak beradik ini berinisial HA (32) dan MA (29) di mana keduanya adalah warga Wonodadi Blitar. Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya Ngantru Tulungagung.
"Sabu 1 Kg dibawa keduanya berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya. Sabu dikemas dalam 1 bungkus teh cina," ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Pedofilia di Kota Baubau Tega Cabuli 2 Adiknya
Daniel mengatakan dua terduga pelaku ditangkap sebagai kurir, sedangkan pemilik sabu yakni Aman kini menjadi DPO. Dari pengakuan kedua pelaku, ia menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.
