Sementara itu, atas perbuatan keduanya, penyidik akan menjerat tersangka dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati. (A)
Penulis: Try Wahyudi Ari Sertyawan
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
