Setibanya di Jalan Veteran, DA meminta SF turun dari motor dengan dalih ingin menjemput anaknya di kos. Pelaku kemudian pergi membawa motor tersebut dan meninggalkan SF di lokasi.

“Sempat terjadi pengejaran oleh SF, namun usaha tersebut tidak berhasil karena pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor itu,” beber Haridin.

SM kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari pada Kamis (12/9/2024), setelah beberapa upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil.

Sehari setelah peristiwa itu dilaporkan, Jumat (13/9/2024), polisi dari Polresta Kendari membekuk DA di tempat tinggalnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, DA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motor hasil curian telah dijual melalui media sosial dengan harga Rp 3.000.000.