Kegiatan tersebut, dihadiri Dinas Kepariwisataan, kebudayaan, tokoh masyarakat adat, para peneliti, seniman dan kreator muda. Foto: Ist.

 

MIC dirangkaikan dengan pemberian sertifikat kekayaan intelektual serta penghargaan pada pemerintah daerah dan stakeholder lainnya yang telah mendorong informasi terkait pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini juga memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri bagi masyarakat yang ingin konsultasi bisa datang dan akan didampingi oleh tim expert dari DJKI. Selain itu, adapula sosialisasi kekayaan intelektual serta pameran UMKM dan hasil karya warga binaan oemasyarakatan.

"Mudah-mudahan melalui kegiatan ini masyarakat Sulawesi Tenggara untuk para kreator, pelaku seni, pegiat budaya, masyarakat adat dan para OPD terkait akan termotivasi dan mendaftarkan, maupun mencatatkan kekayaan intelektualnya agar dapat terlindungi sehingga dapat diberdayakan untuk komersialisasi, serta dapat merasakan manfaat ekonominya," tutup Kakanwil sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Sudah Dibuka, Lapor Jika Ada Pungli