Mengingat Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi pernah bersama di bawah satu induk sebelum dilakukan pemisahan, maka sinergi antara kedua lembaga tersebut harus selalu terjaga.
Dilansir dari www.kemenkumham.go.id kedua lembaga tersebut, sebelumnya berada di bawah naungan yang sama, dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD 1945. Dalam UUD 1945 tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya.
Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad Nomor 576.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ingatkan Pegawai Tidak Main-Main dengan Narkoba
Hingga akhirnya terjadi pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung, berawal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
