MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir, Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JS diduga melakukan perbuatan cabul pada dua bocah.
Pria berusia 70 tahun itu diduga melakukan aksi pencabulan itu dilakukannya ketika bocah perempuan itu baru pulang dari kebun ibunya di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman ketika dikonfirmasi mengaku telah mengamankan pelaku dan melakukan penahanan.
Baca Juga: Pedofilia di Kota Baubau Tega Cabuli 2 Adiknya
"Pihak keluarga korban yang emosi hampir saja melakukan perbuatan main hakim sendiri. Tapi beruntung, tim dari Satreskrim dan Polsek daerah setempat berhasil meredam kejadian itu dan mengamankan pelaku," ungkapnya, Kamis (16/3/2023).
