Merlin berharap, pemerintah tingkat provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara mengawal pencegahan tindak kekerasan seksual, sebagaimana telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Harus mengawal tindak kekerasan seksual, kita ketahui bersama bahwa beberapa tindak kekerasan seksual sudah banyak viral di media sosial," ucap Merlin.
Perwakilan Solidaritas Perempuan Kota Kendari, Kristin mengatakan, giat kampaye anti kekerasan perempuan adalah bentuk kecaman kepada setiap perbuatan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Kendari Gagal Raih Kota Sehat Tahun 2021
"Maraknya kasus yang terjadi selama ini, perempuan selalu dilecehkan dan mendapatkan kekerasan. Kita inginkan supaya kekerasan terhadap perempuan berakhir," ucap Kristin.
