"Kita cuma mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan," jelasnya.
Lanjutnya, jika bicara pemeriksaan, BPOM harusnya baru melakukan pembinaan teguran.
"Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan," terangnya.
Sambungnya, jika bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu. Harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
"Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak? Kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari pengadilan," bebernya.
