Kendati demikian, kantor desa yang disegel itu dibuka, tetapi dengan catatan bahwa orang-orang yang telah diberhentikan dari perangkat dan lembaga desa agar dimediasi oleh pihak kecamatan untuk melakukan komunikasi dengan Pj Kades.

"Yang diberhentikan itu termasuk lembaga adat, lembaga sara, apa itu, diberhentikan semua," tambah Sudarlin.

Sementara itu, Pj Kades Wamorapa, Ruslan membenarkan, jika kantor desa yang disegel telah dibuka kembali, meski ia tidak mengetahui dibuka oleh siapa.

Ruslan mengancam, jika sampai Senin kantor yang disegel itu tidak dibuka, dia akan membawa masalah tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian.

Baca Juga: Korban Banjir Kolut Terima Bantuan Sembako