KENDARI, TELISIK.ID - Kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 yang digunakan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, telah menjadi sorotan sejak ditindakan tegas yang ditahan oleh Kantor Bea Cukai Kendari. Ternyata penindakan terhadap kapal itu sudah terjadi lebih dari setahun lalu.
Humas Kantor Bea Cukai Kendari, Niko Simamora menjelaskan, tindakan itu bukan berasal dari inisiatif mereka, melainkan sebagai respons terhadap permintaan Kantor Bea Cukai Marunda. Berkas dan kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Marunda, namun kapal itu akhirnya dititipkan kembali ke Kantor Bea Cukai Kendari.
"Sudah lama ditindak oleh BC Kendari, bukan cerita baru. Padahal yang dilakukan BC Kendari sudah lebih dari setahun yang lalu," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga: Kapal Pesiar Azimut Atlantis Pemprov Sulawesi Tenggara Ditindak Bea Cukai Kendari
Dilansir dari azimutyachts.me, Azimut Atlantis 43, yang merupakan jenis kapal penjelajah olahraga serbaguna, menjadi fokus perhatian bagi para pecinta petualangan laut. Kapal ini menawarkan sensasi kehidupan di laut dengan kemampuan mengejar ombak yang luar biasa. Keanggunan sporty ditampilkan melalui garis-garis ramping dan harmonisnya, responsif dalam pengendalian, serta kenyamanan maksimal.
