“Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, 70 orang telah diperiksa sebagai saksi serta lima ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober 2023.

Baca Juga: NasDem Nilai Pernyataan Pimpinan KPK Tendensius, Alexander: Saya Sampaikan Berdasarkan Alat Bukti

Polisi juga telah menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober 2023. Dua itu beralamat di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Kota Bekasi.