Diakui Raja Makayasa, kliennya adalah kelompok tani mekar jaya yang berada di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Mereka telah menguasai lahan itu selama 15 tahun secara terus menerus dengan etikad baik dengan bertanam palawija sebagai karya dan berdasarkan legalitas terdaftar di B-Plus Sumatera Utara dan diukur PTPN II.

"Selama itu, usaha bertani mereka berjalan dengan baik. Namun Juli 2022, muncullah aksi-aksi melanggar pidana yang dilakukan oleh kelompok tani lainnya. Sehingga, klien kami melaporkan pihak kelompok tani itu atas kasus pembakaran, penganiayaan, pengrusakan dan kasus lainnya. Totalnya 33 laporan polisi. Satupun tidak ditindaklanjuti oleh Polres Binjai," tambahnya.

Pengacara mengaku, pelaku melakukan perbuatan secara massif, sistematis dan terstruktur melakukan tindak pidana dan pihak Kelo tani mekar jaya menjadi korbannya.

"Kami sudah berkali-kali berkorban dengan Polres Binjai, tapi sepertinya pihak Polres Binjai tidak bersungguh-sungguh menjaga Kamtibmas dan mereka tidak menindaklanjuti laporan kami," ucapnya.