KENDARI, TELISIK.ID - Hubungan perusahaan dan pekerja rupanya tak selamanya akur, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari mencatat sejak Januari hingga November 2022, terdapat 33 kasus.
Kasus tersebut didominasi oleh pelaporan karyawan pada perusahaan tempatnya bekerja dengan beragam alasan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Susianti Hafidh mengatakan, sosialisasi terhadap perusahaan dan karyawan sudah dilakukan, bahkan sudah beberapa tahapan.
Baca Juga: Pos Kamling Kembali Diaktifkan Guna Cegah Kejahatan
Setiap terjadi perselisihan hubungan industrial, kata Susianti, wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi atau konsiliasi maupun arbitrase.
