KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah karyawan PT Aneka Bangunan Cipta (ABC) yang mengaku sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Kota Kendari, Selasa (5/11/2024).

Pengaduan ini disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, serta pendamping dari Lembaga Masyarakat Buruh Sultra.

Iksan, pendamping karyawan yang di-PHK, menyampaikan bahwa sejumlah karyawan merasa tidak mendapatkan penjelasan yang jelas terkait alasan pemecatan mereka. Dia menyebut salah satunya adalah Harlin, seorang karyawan PT Aneka Bangunan Cipta, yang mengaku tidak mengetahui alasan dirinya di-PHK.

Iksan mempertanyakan keabsahan pemecatan tersebut, mengingat seharusnya setiap PHK dilandasi alasan yang jelas dan sesuai prosedur.

Baca Juga: Perkembangan Impor Sulawesi Tenggara: Penurunan Bulanan tapi Tahunan Ada Trend Positif