“Harlin bahkan diarahkan untuk membuat surat pernyataan yang disusun oleh perusahaan sendiri, sehingga ia tidak tahu masalah apa yang sebenarnya terjadi hingga dia di-PHK,” kata Iksan.
Iksan juga mengkritik Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari yang sebelumnya membuat perjanjian terkait pembayaran pesangon. Namun, hingga saat ini, perjanjian tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada karyawan yang di-PHK, sehingga besaran pesangon yang dijanjikan pun belum jelas.
“Seharusnya, jika ada masalah seperti ini, hak-hak karyawan tetap harus dilindungi sesuai dengan undang-undang, namun sampai sekarang gaji dan pesangon yang dijanjikan belum dibayarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PT Aneka Bangunan Cipta, Sahruddin, menjelaskan bahwa masalah PHK ini berawal dari dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) solar yang dilakukan oleh beberapa karyawan di lapangan, yang terjadi di Kabupaten Kolaka.
Perusahaan, kata Sahruddin, sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka, dan beberapa karyawan yang terlibat sudah ditahan serta dilimpahkan ke kejaksaan.
