“Perusahaan tidak bermaksud untuk melakukan PHK terhadap karyawan, namun perbuatan mereka telah merugikan perusahaan hingga mencapai Rp 2 miliar,” kata Sahruddin.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara massif, yang akhirnya memaksa perusahaan untuk mengambil langkah tegas.

Meskipun demikian, Sahruddin mengatakan bahwa perusahaan tetap ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kami sudah melakukan kesepakatan sebelumnya dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari dan menunggu waktu pembayaran pesangon,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa manajer lokasi kerja sudah meminta agar karyawan yang di-PHK untuk datang ke kantor dan dilayani dengan baik, namun hingga kini tidak ada yang datang.