Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyayangkan permasalahan ini sampai dibawa ke DPRD. Dia menilai seharusnya sudah diselesaikan oleh pihak perusahaan dan karyawan tanpa melibatkan lembaga legislatif.
Zulham mengingatkan bahwa sebelum melakukan PHK, perusahaan telah melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa karyawannya ke Polres Kolaka.
Baca Juga: DPRD Sultra Usulkan Diskresi Perihal Hilangnya Data Ratusan Honorer Nakes Kabupaten Muna
“Untuk masalah hukum yang terkait dengan dugaan penggelapan, kami harap proses di Polres Kolaka dapat berjalan sesuai hukum tanpa mencampuradukkan dengan persoalan PHK,” ujar Zulham.
Namun, Zulham menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang telah di-PHK tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia memberikan waktu selama 2x24 jam kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran pesangon dan ganti rugi kepada karyawan yang di-PHK.
