WAKATOBI, TELISIK.ID - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi mengapresiasi kinerja KASN dalam menegakan sistem merit di lingkungan Pemkab.

Komisi I DPRD Wakatobi yang menyambut baik rekomendasi KASN sebagai jawaban atas pengaduan ASN atas Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 220 dan 237 Tahun 2022.

Dengan keluarnya surat keputusan Perihal Rekomendasi KASN Nomor B-1329/JP-01/04/2022 Tanggal 4 April 2022. Rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Dirinya berharap Pemkab, dalam hal ini Bupati Wakatobi diharapkan bisa segera menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud agar tata kelola pemerintahan ini berjalan dengan semestinya.

“Pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang taat azas. Saya kira sangat elegan jika Bupati Wakatobi dengan bijaknya menyampaikan ke publik, atas kekeliruan proses demosi, mutasi ASN yang dilakukan di awal tahun 2022 kemarin,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini, Selasa (5/4/2022).