WAKATOBI, TELISIK.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali melayangkan surat kepada Bupati Wakatobi Haliana pada 18 Juli 2022. Surat bernomor B-2556/JP.01/07/2022 tersebut perihal Tanggapan atas Laporan Progres Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Sebelumnya, pada 24 Mei 2022, KASN menerbitkan Surat Penegasan atas Rekomendasi Nomor B-185/JP.01/05/2022 yang dilayangkan ke bupati.
Selanjutnya, Bupati Wakatobi menyampaikan surat laporan progres rekomendasi pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Wakatobi pada 22 Juni 2022.
Akan tetapi, KASN menilai laporan tersebut belum mencerminkan pelaksanaan prosedur pemberhentian yang sesuai dengan undang-undang.
Oleh karena itu, KASN meminta Bupati Wakatobi melaksanakan kembali rekomendasi yang sebelumnya diberikan.
