KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan.
Tindakan ini merupakan bagian dari pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, Selasa (5/11/2024), menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Andi Gunawan.
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Sidang Kelima Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan
Sementara itu, jabatan Kasi Pidum Kejari Konsel diserahkan kepada Bustanil sebagai Pelaksana Harian, yang juga menjabat sebagai Kasi III Kejati Sultra.
