KENDARI, TELISIK.ID - Pasca  menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang orang sebagai tersangka.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq, para tersangka tersebut adalah mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra (BHR), Kabid Mineral Dinas ESDM Sultra YSM, General Manager PT Toshida Indonesia, UMR dan Dirut PT Toshida, LSO.

Dua tersangka, yakni BHR dan UMR sudah ditahan pada pukul 18.00 Wita kemarin, setelah menjalani pemeriksaan. Mereka dikirim ke Rumah Tahanan Ponggolaka, Kendari. Sementara LSO dan YSM belum memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Sudirman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang telah mengungkap dugaan korupsi sektor pertambangan yang telah merugikan negara ratusan miliar rupiah.

“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sultra,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).