Untuk itu, Direktur Eksekutif IMES menghimbau kepada masyarakat sipil , pers, aktivis dan kampus untuk terus mengawasi perkembangan kasusnya, jangan sampai lenyap tak berbekas, atau diputus dengan hukuman ringan.
“Kita peringati sejak awal, karena ini bukan hal pertama kali,” harapnya.
Diketahui, penetapan empat tersangka kasus korupsi tambang setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa 33 saksi. Tim Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM, Senin (14/6/2021).
Para tersangka diduga telah melakukan korupsi pertambangan yang merugikan negara Rp 190 miliar. Aksi sudah dilakukan sejak 2010 lalu. (B)
Reporter: Siswanto Azis
