"Bapak Kapolda Sumut langsung memerintahkan Bapak Dirreskrimum dan Bapak Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban Liti yang dilakukan oleh lelaki berinisial Beni yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terangnya.

Pengakuan Hadi bahwa tim juga sedang mengejar dua pelaku lainnya yang diduga menganiaya pedagang dan viral di media sosial yaitu DD, dan FR. Mereka mengimbau kepada kedua pelaku segera menyerahkan diri.

Selain itu, tim juga mendalami kembali kronologi atau latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan dimaksud.

"BS dan LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan. Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya," terangnya.

Pengacara dari Liti Wari Iman Gea, bernama Yudikar Zega SH membenarkan penarikan kasus yang dilakukan Polda Sumut.