"Kami dapat informasi bahwa kasus yang menimpa klien kami (Liti) diambil alih oleh Polda Sumut, kami apresiasi itu. Agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secara profesional," ungkap Yudikar.

Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Sumut meminta polisi menangkap semua pelakunya dan jangan biarkan preman berkeliaran.

Pengacara pedagang yang dianiaya, Yudikar Zega SH ketika diwawancarai awak media. Foto: Ist

 

"Preman yang meresahkan lebih dari satu orang telah menganiaya klien kami. Satu orang bernama Beni diamankan, tapi tiga orang lagi belum. Kami minta polisi menangkap pelaku yang lainnya. Selain itu, klien kami yang menjadi korban, kenapa bisa menjadi tersangka. Kami harap Polda Sumut benar-benar profesional menangani kasus ini nantinya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Liti dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat insiden itu viral di media sosial.