MEDAN, TELISIK.ID - Dua oknum perwira polisi yang berdinas di lingkungan Polda Sumut dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Jumat (7/5/2021).
Kedua perwira polisi itu bertugas di Polrestabes Medan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan di Polres Langkat, Polda Sumut.
Keduanya berpangkat Inspektur Satu (Iptu). Kedua perwira polisi ini dilaporkan oleh Irmaliana Harianja (54) ke Propam Polda Sumut.
Mereka dilaporkan karena dianggap tidak menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang sudah berjalan dua tahun lebih. Dimana korban adalah anak dari Irmaliana Harianja.
Laporan Irmaliana Harianja telah tercatat di Polrestabes Medan sesuai nomor LP 290/III/2019 tertanggal 27 Maret 2019.
