Masyarakat diimbau tidak melakukan perbuatan yang justru melawan hukum dalam penyelesaian kasus perselingkuhan.
"Kaitan perselingkuhan bisa dilaporkan, bisa. Apabila ada laporan dari istri, dari orang yang berselingkuh," kata Zulpan.
Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Kota Makassar, Kasatpol PP Sempat Pakai Santet
Akan tetapi, dalam kasus ini, Neneng tidak melaporkan soal perselingkuhan suami dengan korban ke pihak berwajib. Neneng justru mengambil jalan pintas menghabisi nyawa Dini, selingkuhan suaminya, yang tentunya tidak dapat dibenarkan.
Saat ditanya apakah Neneng bisa mendapatkan keringanan hukuman mengingat masih memiliki anak yang masih kecil-kecil, Zulpan mengatakan hal itu kewenangan pengadilan.
