KENDARI, TELISIK.ID - Kecelakaan kerja yang menyebabkan karyawan meninggal di PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ) dan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), terlibat saling lempar tanggung jawab antara pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Subkontrak.
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara, terkait rangkaikan kejadian kecelakaan kerja akibat kelalaian fungsi pengawasan dalam penerapan protokol Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada bidang pertambangan, Kamis (21/9/2023).
Kepala Teknik Pertambangan (KTT) PT Bumi Sentosa Jaya, Rijal mengungkapkan, insiden kecelakaan kerja terkadi pada 24 Agustus 2023 di lokasi pertambangan PT PT BSJ, Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara yang menyebabkan seorang sopir dump truck meninggal dunia.
Baca Juga: Pembiayaan Berbasis Pengembangan Showroom Mobil Bekas Hadir di Kendari, Berdayakan Pelaku UMKM
"Insiden ini terjadi di subkontrak kami PT Jaga Aman Sejahtera dan kami dalam hal ini sebagai pemilik IUP melakukan subkon untuk penambangan, jadi untuk terkait unit semua karyawan itu kami lebih ke PT Jaga Aman Sejahtera," katanya.
