Dolfi menambahkan, kedua tersangka ditangkap di pinggir jalan, daerah sekitaran Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Ditemukan satu saset besar jenis sabu dengan berat sekitar 52 gram yang berada di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam, yang pada saat itu dibuang tidak jauh dari tersangka.
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut, Pasien COVID-19 di NTT Meninggal Dunia
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengambil bahan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah pohon. Pengakuan kedua tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kolaka dengan cara ditempelkan dan diarahkan melalui komunikasi via HP untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
