JAKARTA, TELISIK.ID – Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI, ST Burhanuddin, beberkan keberhasilan tim kejaksaan dalam penanganan tindak pidana hingga pengawalan proyek strategis nasional pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021, belum lama ini.

Kini, tim satya adhi wicaksana lagi menunjukkan keberhasilan dengan menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tindak pidana penipuan atas nama Teuku Meurah Hasrul (46).

Teuku ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pagi tadi sekitar pukul 09.30 Wib.

“Mengatakan terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 3.170.000,000”, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019.