PASARWAJO, TELISIK.ID - Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng), La Upa, yang dilaporkan ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barakati), La Ode Syarifudin, pada 28 Oktober 2019 di kejaksaan telah masuk tahap penyelidikan. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Buton masih menunggu hasil perhitungan dari ahli untuk ditindaklanjuti ketahap berikutnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Wiranto, melalui kasi Intelnya, La Ode Firman mengatakan, sejauh ini, pihaknya masih terus menunggu hasil audit dari ahli yang di dampingi bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk menghitung volume konstruksi fisik pekerjaan.

Kata dia, tidak ada batasan waktu untuk masa pengauditan. Yang pasti hingga kini, pihaknya masih terus meminta kepada ahli agar secepatnya menyerahkan hasil tersebut kepada kejaksaan.

Baca Juga : Berani Mainkan Harga Masker, Bakal Didenda Rp 25 Miliar

"Terkait hasil laporan dari Pidsus ke kasih Intel itu nanti dulu. Kita menunggu dulu hasil dari ahli. Setelah semua rampung baru kita akan sampaikan," beber La Ode Firman.