Dugaan mark up ini diadukan berdasarkan hasil perhitungan pengganggaran biaya timbunan seluas 100 m × 32 m × 1 m dengan harga satuan lapangan, dengan menambahkan biaya overhead sebesar 15?n PPn 10%, masih terdapat selisih.
"Sehingga kami menjadikan itu sebagai dugaan awal, bahwa telah terjadi mark up atau penggelembungan anggaran dalam pekerjaan tersebut, yang mengakibatkan dugaan terjadinya indikasi kerugian negara," tulis ketua LSM Barakati, La Ode Syarifudin melalui rilis persnya, Rabu, (04/03/2020).
Baca Juga : Jelang Pemilihan Wawali, Keamanan Diperketat
Selain proyek penimbunan tersebut, lanjutnya, Barakati juga menemukan dugaan Mark up sebesar Rp 27 juta pada proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Moko tahun anggaran 2018 yang menelan anggara desa sebesar Rp 732.380.000.
"Kendati begitu, LSM Barakati menilai pihak Kejari Buton terkesan lamban dalam penanganan pemeriksaan perkara ini. Dan LSM Barakati berharap, Kejari Buton dapat segera menuntaskan perkara ini, bekerja secara profesional dan transparan," pungkasnya.
