Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menyeret dua terdakwa, yakni Safari Azali, Kepala Bidang Ketahanan Pangan, dan Muhammad Imran sebagai kontraktor dari CV Tri Makmur, selaku pihak penyedia barang.
Berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, tim penyidik dan penuntut umum akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Muhammad Rais sebagai tersangka pada 14 April 2025.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 13.30 WITA. Saat ini kami sedang merampungkan berkas perkara untuk segera diserahkan ke penuntut umum," pungkas Iwan. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
