"Tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sehingga orientasi saat ini tidak hanya penghukuman terhadap pelaku, tetapi yang harus diutamakan adalah penyelamatan atau pemulihan keuangan negara," ungkapnya.
Dikatakan, Penyidik Kejari Buton menyita 1 l bidang tanah seluas 2549 m2 dengan Hak Milik Nomor 1273 pemegang hak atas nama Ahmad yang terletak di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah bukan tanpa alasan, penyitaan terhadap aset tersebut didasarkan atas ratio legis bahwa pelaku tindak pidana korupsi wajib mengembalikan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Dikira Tidur, Pria Ini Justru Ditemukan Tewas dalam Kamar Penginapan Kendari
Dijelaskan, dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur mengenai pidana Uang Pengganti yang ditujukan untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara yang mana dalam ketentuan tersebut dapat dilakukan tindakan sita eksekusi terhadap aset-set terpidana apabila terpidana tidak mampu atau tidak mau membayar uang pengganti.
Lanjut dia, namun dalam praktiknya kebanyakan terpidana yang mengalihkan dan menjual asetnya sehingga tidak dapat disita, permasalahan inilah yang membuat pemulihan kerugian keuangan negara menjadi terhambat. Sehingga diperlukan upaya-upaya yang progresif dalam hal penyitaan aset untuk menjamin pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
