KONAWE, TELISIK.ID - Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) Imanuddin menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri Konawe, Minggu malam (14/2/2021) pukul 21.30 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe mengeksekusi Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin dalam perkara nomor: 11/Pid.Sus/2021/PT KDI. Perkara pidana pemilu di Konkep ini telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH mengatakan, terpidana hadir pada minggu malam dengan sangat kooperatif datang di Kejari Konawe.
"Terpidana langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas llB Unaaha," ujarnya.
Katanya, eksekusi terhadap terpidana Imanuddin dilakukan dengan cara pendekatan secara persuasif.
