Baca juga: Hamil Lima Bulan, Gadis Ini Dianiaya Kekasihnya
Dimana, kata dia, eksekusi dilakukan karena pihaknya telah menerima amar putusan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Konkep Imanuddin didakwa oleh JPU telah melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep. Sementara untuk persidangannya berlangsung di Pengadilan Negeri Unaaha.
Berdasarkan hasil sidang putusan dengan nomor perkara: 2/Pid.Sus/2021/PN Unh yang dipimpin Majelis Hakim Febrian Ali, SH, MH, terdakwa Imanuddin terbukti bersalah dengan sengaja melakukan fitnah kepada mantan Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim yang juga Calon Bupati Konkep.
Meski terbukti bersalah, Hakim PN Unaaha hanya menjatuhkan vonis lima bulan penjara bersyarat terhadap terdakwa, hanya menjalani hukuman percobaan selama satu tahun dengan syarat tidak mengulangi kasus yang sama.
