Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sultra dengan nomor perkara: 11/Pid.Sus/2021/PT KDI.

Ternyata upaya banding JPU Kejari Konawe diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra. Terdakwa divonis tiga bulan 15 hari kurungan penjara. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Haerani Hambali