MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tuntunan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat dengan sangat ringan.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mengatakan itu kepada awak media, Kamis (30/6/2022). Tuntutan JPU Kejari Medan hanya 7 tahun kepada terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa AGH seorang mahasiswa universitas yang ada di Medan mencabuli seorang anak laki-laki berinisial F. Tapi, JPU menjatuhkan tuntutan hanya 7 tahun kepada terdakwa. Padahal, jelas ini perkara yang luar biasa," kata Irvan.
Diakui Irvan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seharusnya, JPU bisa menuntut terdakwa lebih tinggi. Kalau perlu sampai 10 tahun.
"Sidang tuntutan 14 Juni 2022, kemarin. di mana sidang lanjutan tindak pidana tersebut dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. JPU diduga ada kepentingan dalam tuntutan itu," tegasnya.
