Menurut Irvan, kasus itu terjadi karena pelaku mencabuli korbannya dengan modus mengajak korban bermain game online.  Terdakwa melalui permainan tersebut mengajak korban bermain bersama di kosnya yang beralamat di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Baru.

"Kemudian korban yang diketahui hobi bermain game online, tanpa berpikir panjang datang ke kos terdakwa dan seketika itu terdakwa langsung melakukan aksinya mencabuli (sodomi) korban. Insiden pencabulan itu terjadi Senin 27 Desember 2021 yang lalu. Karena melakukan kejahatan yang luar biasa, harusnya JPU menuntut lebih tinggi dan bisa lebih dari 7 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Beroperasi di Empat TKP, Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polisi

LBH Medan sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang konsen terhadap Penegakan Hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menduga tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Kasi Pidum melalui JPU Rahmayani Amir yang menuntut terdakwa sangat rendah telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan Surat Edaran: No. SE-001/J-A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana.

"JPU juga tidak menjalankan program pemerintah yang mana notabenenya tahun 2016 secara tegas Presiden Jokowi telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). oleh karenanya penangananya haruslah luar biasa, dalam hal ini menghukum berat pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya.