LBH Medan juga menduga adanya kejanggalan yang nyata dalam tuntutan JPU, itu dapat terlihat jelas ketika tuntutan JPU berbanding terbalik dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan tahun 2021 perkara pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah atau Pendeta kepada siswanya dengan menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 15 tahun penjara.
"Tidak hanya itu, sebagai pembanding lainya masih di tahun yang sama JPU Labuhan Deli telah menuntut terdakwa dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap seorang anak perempuan yang berusia 4 tahun dituntut 12 penjara serta diketahui Jaksa Meliani Marpaung, SH pada perkara Nomor: 19/Pid.Sus/2022 menuntut 13 tahun penjara terhadap pelaku kekerasan seksual," tuturnya.
Tuntutan Rahmayani Amir membuat pertanyaan besar, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Medan dan apa yang menjadi pertimbangan JPU membuat disparitas tuntutan terhadap terdakwa selama 7 tahun.
"Oleh karena itu tindakan Kejaksaan negeri Medan telah mencederai keadilan korban. Kami (LBH Medan) menilai tuntutan rendah JPU tersebut akan sangat berdampak terhadap keseriusan pemerintah menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan tidak menutup kemungkinan tidak memberikan efek jera kepada terdakwa serta bisa berdampak kepada masyarakat yang diduga menilai pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dihukum ringan," ungkapnya.
Kemudian, JPU yang menuntut terdakwa dengan ringan dapat memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang anak (korban) dan berbahaya terhadap anak yang khususnya yang ada di Kota Medan.
